Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan BUPATI Kampar Nomor 77 Tahun 2021

1. Tugas

Dinas Perikanan Kabupaten Kampar merupakan unsur pelaksana unsur pemerintahan bidang perikanan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Fungsi

Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Dinas Perikanan Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan pada Sekretariat, bidang Perbenihan perikanan, bidang Budidaya Perikanan, bidang Penguatan Daya Saing Hasil Perikanan dan Kelembagaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, bidang Perbenihan perikanan, bidang Budidaya Perikanan, bidang Penguatan Daya Saing Hasil Perikanan dan Kelembagaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, bidang Perbenihan perikanan, bidang Budidaya Perikanan, bidang Penguatan Daya Saing Hasil Perikanan dan Kelembagaan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, bidang Perbenihan perikanan, bidang Budidaya Perikanan, bidang Penguatan Daya Saing Hasil Perikanan dan Kelembagaan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.