Dinas Perikanan Kabupaten Kampar melakukan inovasi teknologi informasi terkait jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Aksi perubahan ini dilakukan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya Adri Dwison dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
Aksi perubahan dengan judul Peningkatan Kualitas Produksi Perikanan Budidaya Melalui Penerapan Teknologi Informasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Kabupaten Kampar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2015 tentang Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan.
"Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menghasilkan produksi yang berkualitas," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Zulfahmi.
Menurutnya, di era globalisasi untuk produk perikanan harus mempunyai jaminan mutu dan keamanan pangan agar produksi perikanan Kampar bisa bersaing di pasar nasional dan dunia tentu saja produk perikanan harus mempunyai sertifikasi jaminan mutu.
Dalam pengajuan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dilakukan dengan menjalankan Standard Operating Procedure(SOP) atau Standar Operasional Prosedur tentang cara budidaya ikan yang baik (CBIB), cara pembenihan yang baik (CPIB) dan cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB).
Selama ini, kata Zulfahmi, dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara manual yang tentu saja akan memakan waktu yang lumayan lama, maka dengan adanya aksi perubahan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Budidaya Adri Dwison dengan membangun sistem informasi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui aplikasi yang ada di website Diskan Kampar.
Dalam website tersebut akan ada pengajuan sertifikasi secara digital yang akan mempermudah pelaku usaha mengajukan sertifikasi yang nanti menghasilkan sertifikat jaminan mutu yang akan di keluarkan olehKementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada website tersebut ada juga SOP perikanan akan memandu pelaku usaha perikanan dalammenjalankan usaha yang sesuai dengan aturan